Pengertian Thoharoh
Thaharah diambil dari bahasa arab yang berasal dari kata طهورartinya suci
atau bersih. Menurut istilah, thaharah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar
maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat,
dan benda-benda yang terbawa/terdapat pada badan.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
النظافة من االيمان )رواه مسلم(
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
Selain itu, Thaharah dinilai sangat penting karena merupakan anak kunci dan syarat sah salat.
Hukum taharah ialah wajib di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Dalam hal ini banyak ayat Al-qur`an dan hadits Nabi Muhammad saw,
menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Karena thaharah sangat penting bagi kita sebagai umat islam, maka sangat penting
juga untuk mengetahui syaratwajibuntukmelakukanthaharah. Ada hal-hal yang
harusdiperhatikansebagaisyaratsah-nyaberthaharahsebelummelakukanperintah
Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
5. Tidak lupa
6. Tidak dipaksa
7. Berhenti darah haid dan nifas
8. Ada air atau debu tanah yang suci.
9. Mampu melakukannya sesuai kemampuan.
Terdapat beberapa jenis air yang diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, yaitu
sebagai berikut:
a. Air suci dan mensucikan
Adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik
menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna
maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air
embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b. Air suci tetapi tidak mensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan
najis, air yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah air yang
berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb, air yang
kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼
hasta/±216 liter) dan air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur
dsb.
c. Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas
dan perak
d.Air mutanajis
Adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah,
terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih
dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk
bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.