pengertian blog

Rabu, 27 April 2022

Indahnya berthoharah (Bersuci)

Pengertian Thoharoh

Thaharah diambil dari bahasa arab yang berasal dari kata طهورartinya suci 

atau bersih. Menurut istilah, thaharah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar 

maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, 

dan benda-benda yang terbawa/terdapat pada badan.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

النظافة من االيمان )رواه مسلم(

Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)

Selain itu, Thaharah dinilai sangat penting karena merupakan anak kunci dan syarat sah salat.

Hukum taharah ialah wajib di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. 

Dalam hal ini banyak ayat Al-qur`an dan hadits Nabi Muhammad saw, 

menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan  batin.

Karena thaharah sangat penting bagi kita sebagai umat islam, maka sangat penting 

juga untuk mengetahui syaratwajibuntukmelakukanthaharah. Ada hal-hal yang 

harusdiperhatikansebagaisyaratsah-nyaberthaharahsebelummelakukanperintah 

Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :

1. Islam

2. Berakal

3. Baligh

4. Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).

5. Tidak lupa

6. Tidak dipaksa

7. Berhenti darah haid dan nifas

8. Ada air atau debu tanah yang suci.

9. Mampu melakukannya sesuai kemampuan.

Terdapat beberapa jenis air yang diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, yaitu

sebagai berikut:

a. Air suci dan mensucikan

Adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik 

menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna

maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air 

embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.

b. Air suci tetapi tidak mensucikan

Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan 

najis, air yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah air yang 

berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb, air yang 

kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼ 

hasta/±216 liter) dan air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur 

dsb. 

c. Air suci tetapi makhruh hukumnya

Yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas 

dan perak

d.Air mutanajis

Adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, 

terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih 

dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk 

bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar